TINJAUAN HUKUM TATA RUANG DAN LINGKUNGAN TERHADAP PEMBANGUNAN PLTU TELUK SEPANG DI PROVINSI BENGKULU

  • Oksya Wina Azzahrah Universitas Bengkulu
  • Geby Viola Syakirah Universitas Bengkulu
  • Mareta Wulandari Universitas Bengkulu
  • Desi Hafizah Universitas Bengkulu
Keywords: PLTU Teluk Sepang, RTRW Bengkulu, hukum tata ruang, AMDAL, pertanggungjawaban lingkungan

Abstract

Legalitas dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang di Kota Bengkulu dari perspektif hukum tata ruang dan lingkungan hidup, dengan fokus pada ketidaksesuaian lokasi proyek oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032 yang menetapkan PLTU di Napal Putih. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis dokumen perundang-undangan, rekomendasi Bappeda, SK Walikota Nomor 225 Tahun 2016, AMDAL, dan putusan PTUN Nomor 112/LHG/2019/PTUN.BKL, penelitian menemukan cacat hukum pada penerbitan izin karena melanggar asas legalitas dan precautionary principle, ditambah maladministrasi serta dampak lingkungan seperti pembuangan limbah FABA ke TWA Pantai Panjang. Pertanggungjawaban hukum terbatas pada sanksi administratif Gakkum KLHK dan pengawasan DPRD yang lemah, sehingga belum efektif memulihkan kerusakan atau menciptakan efek jera. Kesimpulannya, diperlukan evaluasi perizinan, potensi pencabutan izin, penguatan pengawasan legislatif, serta sanksi pidana/perdata untuk menegakkan supremasi hukum tata ruang dan perlindungan lingkungan.

References

Ade Leo Pratama. Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012–2032 (Studi Kasus Mengenai Perizinan Lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Teluk Sepang Kota Bengkulu). Skripsi. Bengkulu: Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2021.

Adrian, Sutedi. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Antara News Bengkulu. “Akademisi: Proyek PLTUB Bengkulu Menyalahi Tata Ruang.” Diakses 18 Februari 2026. https://bengkulu.antaranews.com/berita/55975/akademisi-proyek-pltub-bengkulu-menyalahi-tata-ruang.

Antara News. “Akademisi Menilai Dokumen AMDAL PLTU Bengkulu Cacat Hukum.” Diakses 18 Februari 2026. https://www.antaranews.com/berita/2343174/akademisi-menilai-dokumen-amdal-pltu-bengkulu-cacat-hukum.

Kanopi Hijau Indonesia. “PT TLB Dinilai Tak Mampu Kendalikan Tiga Dampak Lingkungan PLTU Batubara Teluk Sepang.” Diakses 18 Februari 2026. https://kanopihijauindonesia.or.id/pt-tlb-dinilai-tak-mampu-kendalikan-tiga-dampak-lingkungan-pltu-batubara-teluk-sepang/.

Mongabay Indonesia. “Pembangunan PLTU Teluk Sepang Tidak Sesuai RTRW Bengkulu.” Diakses 18 Februari 2026. https://mongabay.co.id/2019/10/16/pembangunan-pltu-teluk-sepang-tidak-sesuai-rtrw-bengkulu/.

Nurazmi, Anisa. Pencemaran Air di Sekitar Pembuangan Limbah PLTU Batubara Teluk Sepang. Tugas UTS Kimia Lingkungan, Universitas Bengkulu. Diakses melalui Scribd. https://id.scribd.com/document/585359302/ANISA-NURAZMI-F1B019021-UTS-KIMIA-LINGKUNGAN.

Oktaviani, Sefri, Sri H. Siregar, Rizki Fauzi, Reflis, dan Satria P. Utama. “Gangguan Ekosistem Laut sebagai Dampak Keberadaan PLTU Teluk Sepang Bengkulu: Sebuah Telaah Pustaka.” INSOLOGI: Jurnal Sains dan Teknologi 2, no. 6 (Desember 2023): 1061–1068. https://doi.org/10.55123/insologi.v2i6.2828.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012–2032.

Satmaidi, Edra. “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Menjamin Terpeliharanya Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Bagi Pembangunan Berkelanjutan.” Indonesian Journal of Dialectics 5, no. 3 (Desember 2015).

Universitas Bengkulu. “Identification of Water Pollution of Sepang Bay Steam Power Plant (Identifikasi Pencemaran Perairan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Teluk Sepang).” Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu. https://agriculture.unib.ac.id/mnerm/identification-of-water-pollution-of-sepang-bay-steam-power-plant-identifikasi-pencemaran-perairan-pembangkit-listrik-tenaga-uap-teluk-sepang/.

Wicaksono, Kristian Widya. Administrasi dan Birokrasi Pemerintah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.

Wijayanti, Rani. “Bahaya Limbah PLTU Teluk Sepang bagi Masyarakat, Fauna, maupun Vegetasi di Wilayah Sekitar.” Envihsa FKM UI. 30 September 2021. https://envihsa.fkm.ui.ac.id/14342/.

Published
2026-05-09
How to Cite
Azzahrah, O. W., Syakirah, G. V., Wulandari, M., & Hafizah, D. (2026). TINJAUAN HUKUM TATA RUANG DAN LINGKUNGAN TERHADAP PEMBANGUNAN PLTU TELUK SEPANG DI PROVINSI BENGKULU. Jurnal Antologi Hukum, 6(1), 377-396. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v6i1.35
Section
Articles