KEABSAHAN PRAKTIK PAGAR LAUT DALAM KAITANNYA DENGAN KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH LAUT BERDASARKAN UNCLOS 1982 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

  • Geby Viola Syakira Universitas Bengkulu
  • Maria Juintan Marito Sihaloho Universitas Bengkulu
  • Naufal Dzaki Universitas Bengkulu
  • Imambonzaqi Universitas Bengkulu
Keywords: Kedaulatan Negara, Batas Wilayah Laut, Pagar Laut, UNCLOS 1982, Hukum Internasional

Abstract

Laut merupakan wilayah yang sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi dan pertahanan suatu negara. Penguasaan atas wilayah laut sering kali menimbulkan ketegangan antarnegara di wilayah perbatasan. Saat ini, terdapat fenomena di mana negara-negara pantai cenderung menerapkan praktik "pagar laut" (maritime fencing). Praktik ini dilakukan baik dalam bentuk fisik, seperti reklamasi pulau buatan dan penempatan kapal penjaga pantai secara massal, maupun dalam bentuk hukum, yaitu melalui pembuatan peraturan nasional yang sangat membatasi akses negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batas-batas kedaulatan negara atas wilayah laut dan menganalisis keabsahan praktik pagar laut tersebut berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan dua hal utama. Pertama, batas kedaulatan negara atas laut telah diatur secara jelas dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Kedaulatan penuh hanya diakui di perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial (maksimal 12 mil laut). Sementara itu, di Zona Tambahan dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), negara hanya memiliki hak berdaulat untuk kepentingan ekonomi, bukan kedaulatan penuh. Kedua, praktik pagar laut secara sepihak sering kali bertentangan dengan prinsip kebebasan pelayaran internasional. Pembangunan pulau buatan untuk pangkalan militer tidak dapat dibenarkan jika dilakukan di luar batas wilayah yang sah atau hanya didasarkan pada klaim sejarah yang telah dibatalkan oleh pengadilan internasional. Namun, dalam hal penegakan hukum nasional, seperti kebijakan pemusnahan kapal asing yang terbukti melakukan pencurian ikan di Indonesia, tindakan tersebut dapat dibenarkan sebagai upaya melindungi hak ekonomi negara, asalkan tetap mematuhi prinsip proporsionalitas dan hak asasi manusia sesuai dengan hukum internasional.

References

Arifin, R., & Hidayat, A. (2023). Penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 150–168.

Hadi, S., & Prasetyo, T. (2024). Kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 120–138.

Haryanto, S. (2024). Kebijakan penegakan hukum terhadap illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 8(2), 210–228.

Kurniawan, A. (2022). Implementasi United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 dalam pengaturan wilayah laut Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3), 395–410.

Kusumaatmadja, M., & Agoes, E. R. (2012). Pengantar hukum internasional. Bandung: Alumni, hlm. 148.

Maulida, S. (2024). Penyelesaian sengketa wilayah laut berdasarkan UNCLOS 1982 dan praktik peradilan internasional. Jurnal Hukum & Peradilan, 13(1), 73–92.

Mauna, B. (2013). Hukum internasional: Pengertian, peranan, dan fungsi dalam era dinamika global (2nd ed.). Bandung: Alumni, hlm. 67.

Parthiana, I. W. (2014). Hukum laut internasional dan hukum laut Indonesia. Bandung: Yrama Widya, hlm. 76.

Prabowo, R. B. (2022). Analisis yuridis kebebasan pelayaran (freedom of navigation) dalam perspektif hukum laut internasional. Jurnal Arena Hukum, 15(3), 356–372.

Rahmawati, D. (2024). Pengaturan zona maritim dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 dan implikasinya bagi negara kepulauan. Jurnal Konstitusi, 21(1), 112–130.

Saepullah, P. (2023). Perlindungan hukum terhadap teritorial kedaulatan Indonesia terhadap perbuatan illegal fishing nelayan asing di wilayah teritorial. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(4), 1800–1810.

Santosa, M. A. (2023). Implementasi prinsip kedaulatan negara atas wilayah laut menurut UNCLOS 1982 dalam hukum nasional Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), 275–294.

Saputra, R., & Nugroho, A. (2023). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perompakan di laut menurut hukum laut internasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 321–339.

Sefriani. (2014). Hukum internasional: Suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 201.

Setiawan, D., & Lestari, N. (2023). Pengaturan hukum laut internasional terhadap pembangunan pulau buatan di wilayah sengketa. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 187–205.

Suryani, L. P. (2023). Pengaturan zona ekonomi eksklusif dalam hukum laut internasional dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(2), 462–476.

Susanto, H. (2022). Status hukum pulau buatan dalam hukum laut internasional dan implikasinya terhadap klaim wilayah laut. Jurnal Hukum Internasional, 19(4), 521–540.

Tsauro, M. A. (2022). Relevansi UNCLOS 1982 dalam penyelesaian sengketa wilayah laut di kawasan Asia Pasifik. Gema Keadilan, 9(2), 245–258.

Wahyudi, T. (2024). Kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing sebagai strategi perlindungan sumber daya laut. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(1), 98–116.

Wibowo, A. T. (2022). Kedaulatan negara pantai dalam pengelolaan sumber daya laut di Zona Ekonomi Eksklusif. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 30(3), 259–274.

Yuliana, D. (2023). Pengaturan hak lintas damai kapal asing di laut teritorial dalam perspektif hukum laut internasional. Jurnal Ilmu Hukum De Jure, 23(2), 167–184.

Published
2026-06-04
How to Cite
Syakira, G. V., Sihaloho, M. J. M., Dzaki, N., & Imambonzaqi. (2026). KEABSAHAN PRAKTIK PAGAR LAUT DALAM KAITANNYA DENGAN KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH LAUT BERDASARKAN UNCLOS 1982 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL. Jurnal Antologi Hukum, 6(1), 460-472. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v6i1.40
Section
Articles