Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Secara Langsung Di Desa Tengah Padang Kabupaten Bengkulu Tengah
Abstract
Pencemaran nama baik dalam ruang lingkup masyarakat adat tidak hanya dipandang sebagai kejahatan yang menyerang kehormatan individu, melainkan juga sebagai ancaman serius terhadap keseimbangan sosial dan keharmonisan komunal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana adat terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di Desa Tengah Padang, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, serta mengukur efektivitasnya di tengah keberadaan hukum positif negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris (socio-legal research) dengan pendekatan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, perangkat desa, dan aparat penegak hukum setempat pada bulan Februari 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Posisi hukum adat di Desa Tengah Padang tetap menjadi pilihan utama (primum remedium) bagi masyarakat dalam menyelesaikan delik aduan seperti pencemaran nama baik, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif: (2) Mekanisme penerapan sanksi dilakukan melalui tahapan musyawarah adat secara berjenjang yang melibatkan unsur "Tiga Tungku Sejarangan" (Pemerintah Desa, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat) dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat; (3) Jenis sanksi yang dijatuhkan bersifat holistik,meliputi sanksi denda material, kewajiban permohonan maaf secara terbuka di fasilitas umum, serta sanksi sosial yang terbukti sangat efektif dalam memulihkan harmoni sosial dan menekan angka residivisme, karena bekerja langsung pada aspek psikologis masyarakat komunal yang menjunjung tinggi "budaya malu"
References
Abdurrahman. (2019). Hukum Adat Menurut Perundang-Undangan Republik
Indonesia. Jakarta: Cendana Press.
Hadikusuma, Hilman. (2015). Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumn
Maria Indra Sari and Cecep Suhardiman. 2025. Penerapan Sanksi Pidana Adat
Terhadap Pelaku Zina Dalam Hukum Adat Dayak Ma’anyan Paju Epat.
–5797.
Naufal Aziiz, dkk. 2025. Penerapan Sanksi Pidana Adat Melayu Bengkulu
Terhadap Pelaku Zina (Studi Di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok
Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah). Jurnal Hukum dan
Kewarganegaraan. Vol. 12, No. 9.
Novi Rufianti, dkk. 2024. Efektifitas Sanksi Adat Cuci Kampung Pada Masyarakat
Rejang (Studi Kasus Pada Masyarakat Kecamatan Selupu Rejang,
Kabupaten Rejang Lebong) Tahun 2022. Vol. 4, No. 2, 567–578.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tentang Pelestarian Adat Istiadat
dan Pemberdayaan Lembaga Adat.
Soekanto, Soerjono. (2018). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Susi Ramadhani, Asep Suherman, and Dwi Putri Lestarika. 2025. Settlement Of
Customary Crimes According To The Law That Lives In The Community In
The City Of Bengkulu. Vol. 34, No. 1 (2025): 90–108.
Syahrizal. (2020). "Eksistensi Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Pidana di
Indonesia". Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Zein Novita. 2026. Penerapan Living Law (Pasal 597 KUHP Baru): Antara
Pengakuan Hukum Adat Dan Risiko Multitafsir Dalam Reformasi Hukum
Pidana. 6239–6250.
Copyright (c) 2025 Jurnal Antologi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


_new1.png)





