[1]
Lestari, F. and Lestarika, D.P. 2026. Keterbatasan Kewenangan ICC dalam Menuntut Pelaku Kejahatan Perang: Tinjauan Yuridis Terhadap Prinsip Komplementaritas. Jurnal Antologi Hukum. 6, 1 (May 2026), 408 - 427. DOI:https://doi.org/10.21154/antologihukum.v6i1.37.