1.
Lestari F, Lestarika DP. Keterbatasan Kewenangan ICC dalam Menuntut Pelaku Kejahatan Perang: Tinjauan Yuridis Terhadap Prinsip Komplementaritas. antologihukum [Internet]. 2026May11 [cited 2026Jun.29];6(1):408 -427. Available from: https://ejournal.iainponorogo-ac.site/index.php/antologihukum/article/view/37