https://ejournal.iainponorogo-ac.site/index.php/antologihukum/issue/feed Jurnal Antologi Hukum 2026-06-05T17:43:42+07:00 Open Journal Systems Jurnal Antologi Hukum Sinta 4 https://ejournal.iainponorogo-ac.site/index.php/antologihukum/article/view/5 Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Secara Langsung Di Desa Tengah Padang Kabupaten Bengkulu Tengah 2026-05-31T16:27:11+07:00 Indah Ayu Zhafira ayumz0419@gmail.com Aura Faraz Az Zahra aura161205@gmail.com Fatrisia Yuristi ririyuris25@gmail.com Stevanny Putri Fahlevi edevanevalerie@gmail.com Mardhatillah mmardhatillah@unib.ac.id <p>Pencemaran nama baik dalam ruang lingkup masyarakat adat tidak hanya dipandang sebagai kejahatan yang menyerang kehormatan individu, melainkan juga sebagai ancaman serius terhadap keseimbangan sosial dan keharmonisan komunal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana adat terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di Desa Tengah Padang, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, serta mengukur efektivitasnya di tengah keberadaan hukum positif negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris (socio-legal research) dengan pendekatan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, perangkat desa, dan aparat penegak hukum setempat pada bulan Februari 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Posisi hukum adat di Desa Tengah Padang tetap menjadi pilihan utama (primum remedium) bagi masyarakat dalam menyelesaikan delik aduan seperti pencemaran nama baik, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif: (2) Mekanisme penerapan sanksi dilakukan melalui tahapan musyawarah adat secara berjenjang yang melibatkan unsur "Tiga Tungku Sejarangan" (Pemerintah Desa, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat) dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat; (3) Jenis sanksi yang dijatuhkan bersifat holistik,meliputi sanksi denda material, kewajiban permohonan maaf secara terbuka di fasilitas umum, serta sanksi sosial yang terbukti sangat efektif dalam memulihkan harmoni sosial dan menekan angka residivisme, karena bekerja langsung pada aspek psikologis masyarakat komunal yang menjunjung tinggi "budaya malu"</p> 2026-04-30T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Jurnal Antologi Hukum https://ejournal.iainponorogo-ac.site/index.php/antologihukum/article/view/4 TINJAUAN EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT MELAYU DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ZINA DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH 2026-05-31T16:27:11+07:00 Indah Salsabilla Putri indahsalsabilla045@gmail.com Adillah Dwi Rahmadani adillahdwirahmadani3@gmail.com Grace Oktavia Nababan gresnababan2@gmail.com Rusma Renal Cholif rusmarenal@gmail.com Mardhatillah mmardhatillah@unib.ac.id <p>Tindak pidana zina dalam konstruksi masyarakat hukum adat Melayu di Kabupaten Bengkulu Tengah dipandang sebagai pelanggaran berat yang merusak keseimbangan kosmis dan mendatangkan "noda" bagi kampung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana adat Melayu dalam penyelesaian kasus zina serta mengkaji eksistensi mekanisme penyelesaian tersebut di tengah pemberlakuan hukum positif nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum (socio-legal research). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam pada rentang 1-10 Februari 2026 dengan Ketua Adat Pasar Pedati dan Anggota Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penerapan sanksi adat dilakukan melalui sidang adat yang menjatuhkan sanksi denda (kambing, beras, uang sidang) dan sanksi ritual "Cuci Kampung" untuk memulihkan keseimbangan magis-religius; (2) Eksistensi penyelesaian melalui hukum adat tetap menjadi pilihan utama masyarakat (primum remedium) karena mengedepankan prinsip restorative justice, pemulihan nama baik, dan efisiensi dibandingkan proses litigasi formal.</p> 2026-05-01T20:51:55+07:00 Copyright (c) 2026 Jurnal Antologi Hukum https://ejournal.iainponorogo-ac.site/index.php/antologihukum/article/view/35 TINJAUAN HUKUM TATA RUANG DAN LINGKUNGAN TERHADAP PEMBANGUNAN PLTU TELUK SEPANG DI PROVINSI BENGKULU 2026-05-31T16:27:11+07:00 Oksya Wina Azzahrah oksyawina@gmail.com Geby Viola Syakirah violasyakira51@gmail.com Mareta Wulandari maretawulandari781@gmail.com Desi Hafizah dhafizah@unib.ac.id <p>Legalitas dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang di Kota Bengkulu dari perspektif hukum tata ruang dan lingkungan hidup, dengan fokus pada ketidaksesuaian lokasi proyek oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032 yang menetapkan PLTU di Napal Putih. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis dokumen perundang-undangan, rekomendasi Bappeda, SK Walikota Nomor 225 Tahun 2016, AMDAL, dan putusan PTUN Nomor 112/LHG/2019/PTUN.BKL, penelitian menemukan cacat hukum pada penerbitan izin karena melanggar asas legalitas dan <em>precautionary principle</em>, ditambah maladministrasi serta dampak lingkungan seperti pembuangan limbah FABA ke TWA Pantai Panjang. Pertanggungjawaban hukum terbatas pada sanksi administratif Gakkum KLHK dan pengawasan DPRD yang lemah, sehingga belum efektif memulihkan kerusakan atau menciptakan efek jera. Kesimpulannya, diperlukan evaluasi perizinan, potensi pencabutan izin, penguatan pengawasan legislatif, serta sanksi pidana/perdata untuk menegakkan supremasi hukum tata ruang dan perlindungan lingkungan.</p> 2026-05-09T16:37:13+07:00 Copyright (c) 2026 Jurnal Antologi Hukum https://ejournal.iainponorogo-ac.site/index.php/antologihukum/article/view/37 Keterbatasan Kewenangan ICC dalam Menuntut Pelaku Kejahatan Perang: Tinjauan Yuridis Terhadap Prinsip Komplementaritas 2026-05-31T16:27:11+07:00 Fidia Lestari dwipfhunib22@unib.ac.id Dwi Putri Lestarika dwipfhunib22@unib.ac.id <p>Kejahatan perang merupakan salah satu pelanggaran hukum internasional paling serius yang mengancam perdamaian dan martabat kemanusiaan. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 sebagai lembaga peradilan pidana internasional permanen yang berwenang mengadili kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. Namun, kewenangan ICC dalam menuntut pelaku kejahatan perang tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh prinsip komplementaritas (complementarity principle) yang termaktub dalam Pasal 1 dan Pasal 17 Statuta Roma. Prinsip ini menetapkan bahwa ICC hanya dapat menjalankan yurisdiksinya apabila negara yang memiliki yurisdiksi primer terbukti tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) melaksanakan penyelidikan dan penuntutan secara sungguh-sungguh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip komplementaritas dalam Statuta Roma 1998 beserta implikasinya terhadap kewenangan ICC, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ditimbulkan oleh prinsip tersebut dalam praktik penuntutan kejahatan perang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip komplementaritas dalam praktiknya menimbulkan sejumlah hambatan serius, antara lain ambiguitas standar ‘unable’ dan ‘unwilling’, kerentanan terhadap sham proceedings, keterbatasan mekanisme pengawasan ICC, serta inkonsistensi penerapan dalam kasus Libya, Kenya, dan Sudan. Disimpulkan bahwa prinsip komplementaritas, meskipun penting secara normatif, menjadi titik lemah yang rentan terhadap penyalahgunaan politik sehingga menghambat efektivitas ICC dalam menegakkan keadilan bagi korban kejahatan perang.</p> 2026-05-11T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Jurnal Antologi Hukum https://ejournal.iainponorogo-ac.site/index.php/antologihukum/article/view/38 ASIMETRI RESPONS NEGARA TERHADAP KONFLIK PALESTINA DAN UKRAINA DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL 2026-05-31T16:27:11+07:00 Syifa Ayu Anggraini wesary@unib.ac.id Wevy Efticha Sary wesary@unib.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas investigasi&nbsp;<em>International Criminal Court</em>&nbsp;(ICC) dalam menangani situasi konflik di Ukraina dan Palestina melalui lensa hukum internasional dan geopolitik. Temuan penelitian menunjukkan adanya asimetri prosedural yang signifikan; di mana investigasi Ukraina mencapai akselerasi luar biasa hanya dalam hitungan hari pasca-invasi 2022 melalui mekanisme&nbsp;<em>referral</em>&nbsp;massal oleh 43 negara anggota dan dukungan logistik-finansial masif dari blok Barat. Sebaliknya, investigasi di Palestina mengalami stagnasi selama hampir satu dekade akibat hambatan birokratis, sengketa yurisdiksi mengenai status kedaulatan (<em>statehood</em>), serta tekanan diplomatik dari kekuatan besar (<em>Great Powers</em>). Analisis ini mengungkap bahwa efektivitas ICC sering kali terjebak dalam kepentingan hegemonik dan politik veto di Dewan Keamanan PBB yang menciptakan "perisai hukum" bagi pihak tertentu. Fenomena standar ganda (<em>double standards</em>) dalam pembingkaian narasi kejahatan perang antara kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa institusi keadilan internasional masih harus bernegosiasi dengan realitas kekuasaan geopolitik yang anarkis dan selektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketimpangan respons tersebut bukan sekadar kendala manajerial, melainkan refleksi dari tantangan struktural yang mengancam legitimasi universal penegakan hukum pidana internasional.</p> 2026-05-11T01:05:34+07:00 Copyright (c) 2026 Jurnal Antologi Hukum https://ejournal.iainponorogo-ac.site/index.php/antologihukum/article/view/40 KEABSAHAN PRAKTIK PAGAR LAUT DALAM KAITANNYA DENGAN KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH LAUT BERDASARKAN UNCLOS 1982 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL 2026-06-04T18:02:28+07:00 Geby Viola Syakira mariamjms821@gmail.com Maria Juintan Marito Sihaloho mariamjms821@gmail.com Naufal Dzaki ndzaki653@gmail.com Imambonzaqi imambonzaqi27@gmail.com <p>Laut merupakan wilayah yang sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi dan pertahanan suatu negara. Penguasaan atas wilayah laut sering kali menimbulkan ketegangan antarnegara di wilayah perbatasan. Saat ini, terdapat fenomena di mana negara-negara pantai cenderung menerapkan praktik "pagar laut" (maritime fencing). Praktik ini dilakukan baik dalam bentuk fisik, seperti reklamasi pulau buatan dan penempatan kapal penjaga pantai secara massal, maupun dalam bentuk hukum, yaitu melalui pembuatan peraturan nasional yang sangat membatasi akses negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batas-batas kedaulatan negara atas wilayah laut dan menganalisis keabsahan praktik pagar laut tersebut berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan dua hal utama. Pertama, batas kedaulatan negara atas laut telah diatur secara jelas dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Kedaulatan penuh hanya diakui di perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial (maksimal 12 mil laut). Sementara itu, di Zona Tambahan dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), negara hanya memiliki hak berdaulat untuk kepentingan ekonomi, bukan kedaulatan penuh. Kedua, praktik pagar laut secara sepihak sering kali bertentangan dengan prinsip kebebasan pelayaran internasional. Pembangunan pulau buatan untuk pangkalan militer tidak dapat dibenarkan jika dilakukan di luar batas wilayah yang sah atau hanya didasarkan pada klaim sejarah yang telah dibatalkan oleh pengadilan internasional. Namun, dalam hal penegakan hukum nasional, seperti kebijakan pemusnahan kapal asing yang terbukti melakukan pencurian ikan di Indonesia, tindakan tersebut dapat dibenarkan sebagai upaya melindungi hak ekonomi negara, asalkan tetap mematuhi prinsip proporsionalitas dan hak asasi manusia sesuai dengan hukum internasional.</p> 2026-06-04T18:02:15+07:00 Copyright (c) 2026 Jurnal Antologi Hukum https://ejournal.iainponorogo-ac.site/index.php/antologihukum/article/view/39 Alih Fungsi Lahan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah Menjadi Taman Wisata Alam Di Kota Bengkulu 2026-06-05T17:15:17+07:00 Giska Wulandari giskaawulandrii@gmail.com Febri Hijriyani bklyani532@gmail.com Anggun Nanda Norantika anggunnanda815@gmail.com Bdikar Anomtiko Lingkricas yasee4565@gmai.com Wulandari wulandari@unib.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alih fungsi lahan Cagar Alam (CA) Danau Dendam Tak Sudah menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di Provinsi Bengkulu dalam perspektif hukum lingkungan Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah adanya ketegangan antara kepentingan konservasi mutlak kawasan suaka alam dengan desakan pembangunan ekonomi melalui sektor pariwisata. Permasalahan utama yang dikaji adalah konsistensi kebijakan alih fungsi tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban hukum pemerintah dalam menjamin kelestarian ekosistem pasca perubahan status Kawasan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan logika berpikir deduktif. Melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.79/MENLHK/SETJEN/ PLA.2/12019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu seluas ± 88 Ha, kebijakan ini secara substansial berisiko melanggar asas kehati-hatian (precautionary principle) dan mengancam habitat spesies endemik Anggrek Pensil (Vanda hookeriana). Secara yuridis, mekanisme pertanggungjawaban pemerintah dapat ditempuh melalui jalur administrasi (gugatan PTUN), perdata (Onrechtmatige Overheidsdaad), maupun pidana bagi aktor yang menyebabkan kerusakan ekosistem. Penegakan hukum lingkungan harus bertransformasi dari sekadar kepastian administratif menuju keadilan ekologis (ecological justice) dengan memperkuat sinkronisasi data spasial dan pengawasan berbasis teknologi guna mencegah degradasi lingkungan yang tidak dapat dipulihkan di masa depan.</p> 2026-06-05T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2026 Jurnal Antologi Hukum https://ejournal.iainponorogo-ac.site/index.php/antologihukum/article/view/41 Implikasi Yuridis Penerapan Asas Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Milik Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Di Bidang Pertanahan 2026-06-05T17:43:42+07:00 Nadila Melanie Putri nadilamelanie9@gmail.com Nadia Vega Vnadia035@gmail.com Hani Zulfa Shofyanti hanizulfashofyanti07@gmail.com Sofia Anata sofiaanata234@gmail.com Mardinar madinar@unib.ac.id <p>Penelitian ini mengkaji implikasi yuridis penerapan asas kepastian hukum terhadap perlindungan hak milik atas tanah dalam sengketa tata usaha negara, dengan menggunakan Putusan Nomor 171/G/2024/PTUN.JKT sebagai objek analisis utama. Berbeda dari kajian-kajian sebelumnya yang lebih banyak membahas aspek prosedural dan legalitas tindakan pejabat pertanahan, penelitian ini memusatkan perhatian pada implikasi yang ditimbulkan oleh putusan tersebut terhadap sistem perlindungan hak milik secara lebih luas, baik dari sisi kepastian hukum bagi pemegang hak, akuntabilitas pejabat administrasi pertanahan, maupun signifikansinya terhadap reformasi sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan ini menghasilkan implikasi berlapis, mulai dari implikasi langsung berupa pemulihan hak pemegang sertipikat yang dirugikan, hingga implikasi sistemik berupa penguatan standar kehati-hatian administratif dalam pencatatan peralihan hak. Penelitian ini juga menemukan bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma kepastian hukum yang dikehendaki undang-undang dengan realitas praktik administrasi pertanahan di lapangan yang perlu dijembatani melalui reformasi prosedural yang lebih konkret</p> <p>&nbsp;</p> 2026-06-05T17:43:42+07:00 Copyright (c) 2026 Jurnal Antologi Hukum